JURNALNEWS.CO.ID — Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam (12/12) pukul 22.40 WIB, penyidik menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti.

“Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Dalam waktu 1×24 jam kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Dua korban, Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal di lokasi kejadian, sementara satu lainnya menghembuskan napas terakhir setelah mendapat perawatan di RS Budi Asih.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan kedua korban dalam kondisi luka berat.

Selain penganiayaan, insiden tersebut juga diikuti aksi pembakaran sejumlah fasilitas warga di sekitar lokasi. Perkara kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan yang terjadi meliputi empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan.

Enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Seluruhnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Selain proses pidana, Polri juga memproses keenam personel tersebut atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilaksanakan Divpropam Polri menyimpulkan adanya pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu, meskipun para tersangka merupakan anggota Polri.

“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” kata Brigjen Trunoyudo.

Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang terdampak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.

“Kami tetap melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk mencegah aksi susulan dan menjamin keamanan masyarakat,” ujarnya.

Terkait informasi rangkaian peristiwa yang melibatkan dua debt collector yang menghentikan kendaraan anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi.

“Penanganan akan dilakukan secara profesional. Saat ini laporannya belum masuk dan akan kami sampaikan perkembangan resmi apabila sudah diterima,” jelasnya.

Di akhir konferensi pers, Brigjen Trunoyudo menegaskan kembali komitmen Polri dalam menjaga integritas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.