JURNALNEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial CA (26), warga Kecamatan Ampenan, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram. Ia diamankan di sebuah rumah di Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Sabtu (1/2/2025) dini hari. CA diduga sebagai pengedar ganja yang beroperasi di Kecamatan Lingsar dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., dalam keterangannya pada Minggu (2/2/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Polisi sebelumnya telah mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
“CA merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang telah kami amankan sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim akhirnya berhasil menangkap CA di salah satu rumah di Kecamatan Lingsar,” ujar AKP Bagus Suputra.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 65,70 gram. Selain itu, turut diamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti roll paper dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut di Polresta Mataram,” tegas AKP Bagus Suputra.
Polresta Mataram menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dengan semakin banyaknya kasus yang berhasil diungkap, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan