JURNALNEWS.CO.ID — Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus mutilasi terhadap Abdul Hamid (39), pegawai kios ayam geprek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bagian tubuh korban diketahui dibuang di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor sebelum para pelaku melarikan diri.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa pelaku membuang potongan tubuh korban di sejumlah titik untuk menghilangkan jejak.
“Potongan tubuh korban dibuang di beberapa lokasi di Kabupaten Bogor sebelum pelaku melarikan diri ke Majalengka. Mereka juga mengambil barang-barang milik korban,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Potongan Tubuh Ditemukan di Dua Lokasi
Penyidik menemukan bagian tubuh korban di wilayah Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Potongan tangan dan kaki ditemukan di kebun bambu di pinggir Jalan Gunung Batu Puncak 2, Desa Selawangi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan tangan kanan, tangan kiri, kaki kanan, dan kaki kiri yang dibungkus plastik merah. Selang beberapa waktu, petugas kembali menemukan potongan tubuh lainnya.
“Sekitar pukul 19.00 WIB ditemukan tas berwarna abu-abu berisi satu potongan paha bagian atas di lokasi yang sama,” jelas Andaru.
Sementara itu, satu potongan paha lainnya ditemukan di lokasi berbeda yang berjarak sekitar dua kilometer, tepatnya di tumpukan sampah di Jalan Sawangi Cariu, Kecamatan Tanjungsari, sekitar pukul 20.30 WIB.
Polisi Tangkap Penadah Barang Korban
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial A yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Menurut Andaru, barang yang ditadah berupa telepon genggam milik korban yang dijual oleh dua pelaku utama, yakni S (27) dan DS alias ANS (24).
“Ponsel korban dijual pada 22 Maret 2026 melalui transaksi COD via Facebook seharga Rp450 ribu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga diketahui mencuri kendaraan milik pemilik usaha ayam goreng berinisial ES (32). Motor jenis Vario dijual seharga Rp2,3 juta, sementara motor Beat dijual Rp1,85 juta melalui transfer ke akun DANA milik salah satu pelaku.

Tinggalkan Balasan