JURNALNEWS.CO.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (56) yang jasadnya ditemukan tinggal tulang belulang di rumahnya di kawasan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kematian korban telah diamankan. Tersangka berinisial ARH (44), yang diketahui merupakan suami siri korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penanganan kasus diambil alih oleh Subdit 3 Resmob Ditreskrimum.

“Tersangka berinisial ARH yang merupakan suami siri korban,” ujar Budi, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3/2026).

Saat ini, tersangka telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum.

“Kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan Ditreskrimum PMJ,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif pembunuhan dipicu persoalan ekonomi dalam rumah tangga. Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan disebut merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban.

Diduga karena emosi dan sakit hati tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara lengkap kronologi serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.