JURNALNEWS.CO.ID – Polda Banten mengungkap kasus pidana perdagangan kosmetik palsu berupa sampo dan minyak rambut berbagai merek ternama pada Selasa (28/12).
Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Banten, Pol. Komisaris Dedi Supriyadi saat konferensi pers di Polrestabes Banten, Jumat, (31/12).
Kabag Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan produksi dan distribusi shampo dan wig ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan ditemukannya sampo palsu di salah satu kios di Kecamatan Mauk pada Selasa (27/12) yang kemudian dikembangkan menjadi gudang produksi di Kecamatan Paku Haji, Tangerang pada Rabu (28/12),” dia berkata.
Penyidik berhasil menemukan gudang rumah produksi, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan berbagai merek ternama seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear serta Head and Shoulder.
“Merek ini banyak dijumpai di warung dan warung kecil, sulit membedakan mana yang palsu dan yang asli,” jelas Kabag Humas tersebut.
Dalam jumpa pers tersebut, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko memperlihatkan perbedaan produk sampo palsu dan asli ke media.
“Ikatan antar sachetnya masih kendor, warna cairannya lebih cerah, komposisinya tidak kental dan baunya lebih menyengat, bila digunakan bisa menyebabkan iritasi kulit,” jelasnya.
Saat memeriksa gudang, ia mengatakan penyidik menemukan fakta bahwa pemilik gudang tidak memiliki legalitas dan izin usaha bahkan tidak memiliki kontrak kerjasama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT. Unilever.
“Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah beroperasi 3 tahun dengan omzet Rp 200 juta per bulan, jadi tidak heran pengelola gudang mampu membayar karyawannya Rp 15 juta per bulan,” jelasnya lebih lanjut. .
Selain menyita jutaan sachet sampo dan rambut palsu, penyidik juga menyita peralatan produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, lem, pewarna makanan dan pengawet.
“Pelaku bahkan mengimpor rol cetakan sachet dari China, sehingga kemasannya terlihat seperti aslinya,” katanya.
Setelah memeriksa tujuh saksi, penyidik menetapkan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dengan pidana penjara paling lama. 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama. 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar.

Tinggalkan Balasan