JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima laporan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren berinisial TQH di Kecamatan Pringgarata.

“Saat ini kami baru menerima laporan dari para korban. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnum, S.TrK., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi Senin (6/1).

Menurut Iptu Luk Luk, pihaknya telah menerima laporan resmi dari tiga santriwati yang didampingi oleh keluarga masing-masing. Dugaan tindak asusila tersebut dilaporkan terjadi pada tahun 2023 dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan, namun keluarga korban kemudian memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Baru ada tiga korban yang melapor, semuanya didampingi oleh orang tua mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada Minggu malam (5/1), keluarga korban bersama warga setempat mendatangi pondok pesantren untuk menuntut penyelesaian kasus ini melalui proses hukum. Menanggapi hal tersebut, Satreskrim Polres Lombok Tengah segera bertindak dengan mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi.

“Pimpinan pondok pesantren berinisial TQH telah kami amankan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Iptu Luk Luk.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Penyelidikan sedang berlangsung, dan kami pastikan prosesnya dilakukan dengan transparan,” tutupnya.

(Arya)