JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu (22/12), seorang pria berinisial RH (31) asal Janapria berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 105,9 gram.
“Pelaku RH (31) kami amankan di wilayah Janapria dengan barang bukti sabu seberat 105,9 gram. Pelaku diduga aktif menjual narkoba di daerah tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, SH, dalam keterangannya, Senin (23/12).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit telepon genggam, uang tunai Rp750.000, alat hisap (bong), serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beroperasi.
Bermula dari Laporan Warga
Penangkapan RH bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Saat ditangkap, RH sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku sempat melawan dan mencoba membuang barang bukti ke area persawahan. Namun, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sabu tersebut setelah melakukan penyisiran,” jelas IPTU Fedy.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan satu bungkus plastik transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105,9 gram.
Saat ini, RH telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Tengah. Operasi rutin dan tindak lanjut atas laporan masyarakat akan terus kami tingkatkan demi menciptakan lingkungan yang bebas narkotika,” tegas IPTU Fedy.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba. “Kerja sama antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran barang haram ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan