Makassar, JURNALNEWS.CO.ID — Pemerintah Kota Makassar memperketat pengawasan kebersihan dengan mengatur kembali waktu pembuangan sampah rumah tangga. Camat dan lurah diminta aktif memantau wilayah agar penumpukan sampah tidak lagi terjadi di sejumlah titik.

Arahan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mewakili instruksi Wali Kota Makassar kepada jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, warga diarahkan membuang sampah mulai malam hingga dini hari agar petugas kebersihan dapat melakukan pengangkutan sebelum aktivitas masyarakat meningkat pada pagi hari.

“Saya sudah sampaikan para lurah dan camat mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah,” ujarnya.

“Jamnya diatur, pembuangan sampah dari rumah warga mulai malam jam 8 sampai subuh jam 5, supaya pagi bisa diangkut oleh petugas kebersihan,” tambah Andi Zulkifly.

Selain jadwal pembuangan warga, Pemkot Makassar juga akan menyesuaikan waktu operasional armada pengangkut sampah. Armada diminta tidak beroperasi pada jam sibuk pagi maupun siang hari agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat.

“Saya juga menyampaikan bahwa jadwal mobil armada pengangkut sampah beroperasi jangan pagi saat jam kerja, begitu juga jangan saat siang hari,” katanya.

Andi Zulkifly menegaskan persoalan kebersihan tidak boleh hanya ditangani berdasarkan laporan. Camat dan lurah diminta turun langsung melakukan kontrol rutin terhadap kondisi lingkungan di wilayah masing-masing.

“Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota,” imbuh mantan Kepala Bappeda itu.

“Kami juga meminta camat dan lurah mengontrol sampah setiap hari di wilayah mereka, tidak boleh hanya terima laporan,” tambah Sekda.

Pemkot Makassar juga menyiapkan langkah pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan atau tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Selain pengawasan, penindakan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan juga disiapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan kota,” tuturnya.

Di sisi lain, Sekda Makassar mendorong camat, lurah hingga Ketua RT/RW untuk memperluas sosialisasi pembayaran retribusi sampah secara digital melalui aplikasi layanan publik Lontara Plus.

Menurut Andi Zulkifly, pemanfaatan aplikasi tersebut masih perlu disosialisasikan secara masif karena belum seluruh masyarakat mengetahui berbagai layanan digital yang tersedia.

“Yang pertama adalah sosialisasi Lontara Plus ini. Karena ini pelayanan digital, kita masih membutuhkan banyak masyarakat mengetahui mengenai pelayanan Lontara Plus ini,” jelasnya.

Seluruh camat, lurah dan Ketua RT/RW pun diminta aktif mengajak masyarakat mengenal serta mengunduh aplikasi tersebut.

“Kami mengimbau kepada semua camat, lurah dan Ketua RT/RW untuk melakukan sosialisasi Lontara Plus ini. Kita memang masih harus memperbanyak sosialisasi untuk mendownload aplikasi ini,” katanya.

Dia mengatakan, keberadaan Lontara Plus diharapkan mampu mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor pelayanan.

“Ini adalah aplikasi layanan yang secara digital, tidak perlu lagi pergi ke kantor pelayanan,” imbuh suami dari anggota DPRD Sulsel itu.

Saat ini, Lontara Plus telah digunakan untuk sejumlah layanan, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pelayanan administrasi kependudukan.

“Untuk Lontara Plus untuk pembayaran PBB dan juga pelayanan Capil. Dari Dinas Infokom untuk melihat rating-nya, grafiknya di kecamatan apa saja yang terjadi pembayaran secara digital,” jelasnya.

Pemkot Makassar juga menyiapkan pengembangan layanan pembayaran retribusi sampah melalui sistem digital. Beberapa wilayah disebut telah mulai menerapkan pembayaran secara online maupun menggunakan QRIS.

“Kalau memang selama ini sistemnya seperti apa, pembayaran sampah kadang ada manual, ada juga secara QRIS. Di Biringkanaya itu sudah online. Di Biringkanaya ada beberapa yang sudah online, kemudian di Tamalanrea,” ungkapnya.

Pengalaman Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea tersebut akan menjadi salah satu bahan evaluasi sebelum sistem pembayaran digital diterapkan secara lebih luas.

“Nah, itulah kita menjadikan patron untuk kita rapatkan bersama camat-camat. Kira-kira apa masukan dan arahan atau saran terkait pembayaran retribusi sampah,” katanya.

Sebelum pembayaran retribusi sampah sepenuhnya diintegrasikan ke Lontara Plus, Pemkot Makassar terlebih dahulu menyiapkan database wajib retribusi melalui pendataan rumah dan bangunan di tingkat kelurahan serta kecamatan.

Data tersebut nantinya akan menjadi bagian dari Sistem Informasi Manajemen Kelurahan dan menjadi dasar pengembangan pembayaran digital.

“Untuk retribusi sampah, ini juga kita akan mulai merancang untuk memasukkan di dalam Lontara Plus. Tetapi yang perlu dulu kita buat manajemen di Kelurahan. Di situ semua terkait digitalisasi pelayanan kelurahan,” terangnya.

Andi Zulkifly menegaskan dasar pendataan retribusi sampah akan menggunakan satuan rumah, bukan meteran listrik maupun objek PBB.

“Satuan yang kita gunakan untuk retribusi sampah ini adalah rumah, bukan meteran listrik,” bebernya.

Menurutnya, penggunaan meteran listrik tidak efektif karena satu bangunan dapat memiliki lebih dari satu meteran, terutama rumah kos. Hal serupa juga terjadi pada objek PBB.

“Karena dalam satu rumah biasanya, satu bangunan itu ada dua atau tiga meteran listrik, bahkan lebih kalau dia di rumah kos,” kata Zulkifly.

“Bukan juga terkait mengenai PBB-nya, karena di dalam satu rumah biasanya satu bangunan itu ada dua atau tiga PBB,” tambah dia.

Karena itu, camat diminta memastikan pendataan rumah dilakukan secara akurat sebelum dimasukkan ke dalam database pemerintah.

“Data ini yang nanti akan dimasukkan ke dalam database, ke dalam aplikasi. Sehingga nanti akan kita kerjasamakan untuk pembayarannya secara digital,” jelasnya.

Menurut Andi Zulkifly, digitalisasi pembayaran diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan transparansi pengelolaan penerimaan retribusi.

“Untuk pembayaran online ini kita anjurkan, karena jangan sampai nanti uang yang kalau dipegang secara manual nantinya bisa disalahgunakan. Algoritmanya 1×24 jam harus masuk ke dalam kas negara,” ungkapnya.

Setiap kecamatan nantinya memiliki target penerimaan retribusi sampah berdasarkan potensi wilayah, namun seluruh penerimaan tetap masuk dalam rekening kas Pemerintah Kota Makassar.

“Setiap kecamatan ada targetnya, tapi tetap dalam satu rekening Kas Negara, itu Pemkot. Setiap tahun kita ada target untuk retribusi sampah per kecamatan,” jelasnya.

Ia berharap kemudahan sistem pembayaran digital dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, memperbaiki pengelolaan retribusi, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

“Ini kan kemudahan untuk pembayaran, sehingga kita harapkan ada peningkatan target, ada peningkatan untuk pembayaran sehingga bisa meningkatkan PAD kita,” pungkasnya. (*)