JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pengawasan pemilu pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp4,297 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Rangga Abhiyasa, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut berinisial JPR dan MY. JPR diketahui menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu Pegunungan Arfak sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan MY berperan sebagai bendahara.
Menurut Rangga, dana hibah pengawasan pemilu yang dikelola Bawaslu Pegunungan Arfak mencapai sekitar Rp13,231 miliar. Dana tersebut bersumber dari pemerintah daerah dalam dua periode anggaran, yakni periode 2019–2020 sebesar Rp11 miliar dan periode 2021 sekitar Rp2,231 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, realisasi penggunaan anggaran pada periode 2019–2020 hanya mencapai Rp6,187 miliar. Artinya masih terdapat sisa dana sebesar Rp4,813 miliar yang seharusnya dilaporkan dan dikembalikan ke kas negara.
“Dari sisa anggaran tersebut, sebanyak Rp3,193 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka,” ujar Rangga, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya melaporkan kepada jajaran komisioner Bawaslu Pegunungan Arfak bahwa dana hibah periode 2019–2020 telah terserap sepenuhnya. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian diajukan tambahan dana hibah untuk periode 2021.
Pada periode kedua ini, penggunaan dana hibah tercatat hanya Rp1,127 miliar dari total alokasi Rp2,231 miliar. Dengan demikian terdapat sisa anggaran Rp1,104 miliar yang juga tidak dilaporkan maupun dikembalikan.
“Dana hibah pada kedua periode itu masih menyisakan anggaran, tetapi tidak dikembalikan ke kas negara dan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Rangga.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan dana hibah tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bidang tanah, tiga bangunan, serta satu unit kendaraan roda empat.
Rangga menyebutkan, aset berupa tiga bangunan dan satu bidang tanah berasal dari tersangka JPR, sementara satu unit mobil disita dari tersangka MY.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP sebagai pasal alternatif.
Ia menambahkan, proses penanganan perkara ini memerlukan waktu cukup lama karena faktor geografis wilayah Pegunungan Arfak yang menyulitkan pengumpulan dokumen serta barang bukti.
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat juga telah berkoordinasi dengan BPKP Papua Barat dalam melakukan audit serta pemeriksaan saksi.
“Sebanyak sepuluh orang saksi telah diperiksa. Dari hasil penyelidikan dan investigasi bersama BPKP Papua Barat, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” pungkas Rangga.

Tinggalkan Balasan