Pangkep, JURNALNEWS.CO.ID — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis, Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berinovasi melalui penerapan Aplikasi SKCK Full Online yang kini terintegrasi dalam Super App Polri.

Melalui sistem digital ini, masyarakat dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan lebih mudah dan efisien, tanpa lagi terikat pada domisili KTP. Cukup melalui ponsel, proses pengajuan SKCK kini bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Polres Pangkep menjadi salah satu jajaran yang telah mengimplementasikan sistem SKCK Full Online tersebut, sejalan dengan visi transformasi digital Polri menuju pelayanan publik yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Dengan aplikasi ini, masyarakat cukup mengisi data diri, mengunggah dokumen yang diperlukan, lalu memilih lokasi cetak dan tanggal pengambilan SKCK sesuai kebutuhan. Semua proses dapat dilakukan secara mandiri melalui Super App Polri,” jelas Kasat Intelkam Polres Pangkep Iptu Zulficar, S.Sos., M.Si. Selasa (4/11/2025).

Selain mempermudah masyarakat, sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini juga dilakukan secara non-tunai melalui virtual account bank resmi. Langkah ini diharapkan dapat menutup peluang praktik pungutan liar (pungli) serta meningkatkan transparansi pelayanan publik.

Iptu Zulficar menegaskan, penerapan SKCK Full Online merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, modern, dan berintegritas.

“Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan tanpa khawatir dengan birokrasi yang berbelit. Lewat inovasi digital ini, Polri berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Pangkep,” ujarnya.