Makassar, JURNALNEWS.CO.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau Appi, menegaskan pentingnya integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan pelayanan publik, khususnya bagi kepala puskesmas yang mengelola fasilitas kesehatan dan anggaran negara.

Penegasan itu disampaikan Appi saat membuka Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola BLUD dan Pencegahan Pidana Korupsi di Puskesmas dan RSUD Kota Makassar Tahun 2026 di Hotel Claro Makassar, Kamis (20/8/2026) malam.

“Kegiatan ini sangat penting, tujuannya sebagai pembekalan, juga penguatan dalam hal pencehan dan pengambilan keputusan bekerja sesuai aturan hukum,” ujar Munafri.

Menurutnya, para kepala puskesmas, terutama yang baru menjabat, harus memahami secara detail tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Fleksibilitas dalam pelayanan harus tetap berjalan beriringan dengan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

“Tentu butuh knowledge yang penting, knowledge yang detail, untuk menjadi tameng dan benteng terhadap dirinya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” tambah Appi.

Ia mengingatkan, persoalan hukum tidak selalu muncul karena adanya niat buruk, tetapi juga dapat terjadi akibat lemahnya pemahaman terhadap administrasi, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan keuangan.

Appi juga menekankan agar kepala puskesmas tidak sekadar hadir secara administratif, tetapi benar-benar menjalankan peran kepemimpinan dan mengawasi seluruh pelayanan.

“Pekerjaan menjadi kepala puskesmas bukan pekerjaan nyambi. Ini pekerjaan yang sangat penting, vital, menyangkut kehidupan orang banyak, menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Appi mengaku masih menerima informasi mengenai kepala puskesmas yang datang ke kantor, kemudian meninggalkan tempat tugas dan kembali hanya menjelang jam pulang.

“Saya tidak mau mendengar lagi bahwa ada kepala puskesmas yang hanya datang, setelah itu pergi meninggalkan kantor, baru mau pulang baru datang lagi,” ungkapnya.

“Ini namanya tanggung jawab. Haknya diterima, tanggung jawabnya dijalankan dong,” tambah Appi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, mengatakan penguatan tata kelola BLUD diperlukan karena fleksibilitas pengelolaan keuangan harus tetap dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan optimalisasi pendapatan,” katanya.

“Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Nursaidah.

Kegiatan tersebut diikuti 97 peserta, terdiri atas perwakilan Dinas Kesehatan, jajaran RSUD, serta 47 kepala puskesmas dan pejabat keuangan BLUD Puskesmas.

Melalui kegiatan ini, para pengelola BLUD diharapkan semakin memahami tugas, kewenangan, pengelolaan anggaran, serta sistem pengendalian internal untuk mencegah potensi penyimpangan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Makassar. (*)