JURNALNEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil memulihkan kerugian negara senilai lebih dari Rp2,2 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Pengembalian uang negara ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (25/6).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Selayar, Syakir Syarifuddin, serta jajaran Kejari lainnya.
Pengembalian kerugian negara dilakukan oleh terpidana Sucipto, yang menyetor uang sebesar Rp2.240.642.100,00. Sucipto sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pada pekerjaan Peningkatan Jalan Paket I (Lapen AC-WC) ruas Bonerate–Sambali, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.
Kajari Selayar, Apreza Darul Putra, menyebutkan bahwa perkara Sucipto telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 150 K/PID.SUS/2025 tanggal 17 April 2025. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2.240.642.016,18.
Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menegaskan bahwa dengan pelunasan uang pengganti tersebut, maka kerugian negara dalam perkara ini telah dipulihkan secara penuh.
“Ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian negara dipulihkan,” ujar Jabal Nur.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus berdampak nyata bagi pemulihan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan