JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Penyidik ​​dari Dittipidkor Bareskrim Polri saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa untuk pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) 2017-2018.

Dalam perkembangannya, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp157 miliar dalam kasus ini. Tak hanya itu, penyidik ​​juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama dari PT JIP yaitu mantan Direktur Utama, AP dan VP Keuangan dan IT PT JIP, CD.

“Total nilai pengembalian aset dalam penanganan kasus korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan rusun dan pengadaan GPON adalah sebesar Rp157.526.802.000,” jelas Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo. Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan, aset yang disita berupa harta benda, perkebunan, kendaraan, dan uang tunai. Menurut dia, penyitaan juga melibatkan Tim Pencarian dan Pemulihan Aset Tipidkor Polri.

Lanjut ia, berkas perkara penanganan perkara korupsi pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON saat ini telah dilimpahkan (tahap 1) kepada Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Agung RI.

“Sementara berkas perkara TPPU sedang dalam proses penyempurnaan untuk segera diserahkan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.