JURNALNEWS.CO.ID — Polres Kediri, Polda Jawa Timur, mengungkap dua perkara tragis yang menyebabkan bayi dan janin kehilangan nyawa. Kedua kasus tersebut terjadi di wilayah berbeda, yakni pembunuhan bayi sesaat setelah dilahirkan di Kecamatan Pare dan kasus aborsi disertai pembuangan janin di Kecamatan Pagu.
Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan perkembangan kedua perkara itu dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Rabu (7/10/2026).
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya kesamaan motif dalam kedua perkara tersebut. Para pelaku diketahui mengambil tindakan nekat karena takut kehamilan yang terjadi di luar pernikahan diketahui keluarga.
Dalam perkara pertama, polisi menetapkan TW (23) dan kekasihnya, DA (22), sebagai tersangka. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara selama sekitar dua tahun dan sebelumnya berencana melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan.
Namun, situasi berubah setelah TW diketahui hamil.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. TW melahirkan bayi laki-laki seorang diri di kamar mandi rumahnya yang berada di Desa Tunglur, Kecamatan Badas.
Karena khawatir suara tangisan bayi terdengar dan kehamilan maupun kelahiran tersebut diketahui orang tuanya, TW kemudian membekap mulut dan hidung bayi hingga akhirnya meninggal dunia.
Jasad bayi itu kemudian tidak langsung dikuburkan. Sehari setelah kejadian, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, DA membawa jasad bayi tersebut dan menguburkannya secara diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
Kapolres Kediri mengatakan keputusan para tersangka dilatarbelakangi ketakutan terhadap reaksi keluarga.
“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar AKBP Latif.
Atas perkara tersebut, TW dan DA dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Janin Lima Bulan Dibuang di Tepi Jalan
Kasus kedua bermula dari penemuan janin bayi laki-laki di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Janin tersebut diperkirakan berusia sekitar lima bulan dan penemuannya sempat menggemparkan warga sekitar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pembuangan janin tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pasangan muda AW (20) dan RGP (20).
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan karena keduanya belum siap menikah dan berusaha menyembunyikan kehamilan AW dari keluarga.
AW kemudian mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan. Setelah janin keluar, pasangan tersebut sempat menyimpannya sebelum akhirnya membuangnya di tepi jalan di wilayah Desa Bulupasar.
Atas perbuatannya, AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua perkara tersebut memperlihatkan konsekuensi serius dari keputusan yang diambil ketika menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan. Rasa takut terhadap keluarga justru membuat para pelaku mengambil tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa serta persoalan hukum.
Kapolres Kediri pun mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mengambil keputusan secara gegabah ketika menghadapi persoalan dalam hubungan maupun kehamilan.
“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif.

Tinggalkan Balasan