JURNALNEWS.CO.ID — Modus meminjam sepeda motor dengan alasan tertentu lalu menjualnya kembali terbongkar di Kabupaten Bandung. Polisi menangkap IMF (34) alias Ibo yang diduga membawa kabur kendaraan milik sejumlah orang dekatnya dengan memanfaatkan kepercayaan para korban.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut diungkap Satreskrim Polresta Bandung setelah menerima sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat. Aksi yang diduga dilakukan Ibo berlangsung sejak April hingga September 2026.
Sedikitnya 12 korban telah tercatat dalam penanganan perkara tersebut. Laporan masyarakat diterima polisi melalui sejumlah saluran, termasuk layanan 110, Lapor Kapolres, hingga media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan banyaknya laporan yang masuk menjadi dasar kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut.
“Ini korbannya sudah sangat banyak. Sempat juga banyak masyarakat yang melaporkan, baik itu melalui 110 maupun melalui Lapor Kapolres, dan juga ke Instagram,” beber Tri saat pers release di Mapolresta Bandung, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurut polisi, Ibo menjalankan aksinya dengan memanfaatkan hubungan dekat dengan para korban. Ia meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan, tetapi kendaraan tersebut kemudian tidak dikembalikan dan diduga dijual kepada pihak lain.
“Ini kebanyakan korbannya adalah orang-orang dekat. Karena secara finansial keluarganya memang tergolong mampu, maka korban-korban ini percaya kepada yang bersangkutan,” ujar Kapolresta.
Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik dan viral, Ibo kemudian menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Bandung pada 2 Oktober 2026. Ia datang bersama orang tuanya.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mengungkap ke mana saja kendaraan yang diduga hasil tindak pidana tersebut dijual.
Dari pengembangan penyidikan, polisi mengidentifikasi RRP dan JP yang diduga terlibat sebagai penadah. RRP disebut menerima 12 unit sepeda motor dari Ibo untuk kemudian dijual kembali.
Dari jumlah tersebut, tujuh unit diduga dijual RRP kepada JP. Kendaraan kemudian kembali berpindah tangan kepada seseorang berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi telah mengamankan delapan sepeda motor dari berbagai merek. Kendaraan yang ditemukan antara lain Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha RX-King, Honda PCX dan Honda Genio.
Namun, polisi masih memburu keberadaan 16 sepeda motor lainnya yang telah masuk dalam daftar barang dalam pencarian.
Dari delapan kendaraan yang berhasil diamankan, polisi baru dapat memastikan dua unit di antaranya berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin.
Penyidik juga menemukan dugaan penyamaran identitas kendaraan. Pelat nomor sejumlah motor disebut telah diganti atau dipalsukan untuk menyamarkan asal-usul kendaraan.
“Kalau dari pelat nomor tentu saja karena sudah diganti, dipalsukan,” katanya.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor. Laporan tersebut diperlukan untuk membantu penyidik mencocokkan kendaraan yang telah ditemukan dengan pemilik sebenarnya.
“Jangan segan-segan untuk datang ke Polresta Bandung. Kalau memang belum membuat laporan, segera membuat laporan,” ujar Kapolresta.
Dalam pemeriksaan, polisi juga mengungkap dugaan penggunaan uang hasil penjualan kendaraan. Dana tersebut disebut digunakan Ibo untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan judi online.
“Untuk hasil dari kejahatan yang dilakukan, itu untuk gaya hidup dan juga judi online. Ini betul-betul sangat berbahaya,” Ungkap Kombes Tri.
Atas perbuatannya, Ibo dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, Rafi dan Jefri dijerat Pasal 591 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Satreskrim Polresta Bandung masih mengembangkan perkara tersebut untuk menemukan kendaraan yang belum diamankan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Tujuannya untuk memastikan seluruh kendaraan yang diduga berasal dari aksi pelaku dapat dilacak dan dikembalikan kepada pemiliknya,” tandas Kombes Tri.

Tinggalkan Balasan