JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengamankan sebanyak 43 warga negara asing (WNA) dalam operasi keimigrasian di sebuah kelab malam kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal dan kini terancam dideportasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/10), menjelaskan bahwa operasi tersebut digelar pada Selasa (14/10) menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah WNA.
“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah orang asing bekerja tanpa izin yang sah,” ujar Yuldi.
Operasi lapangan melibatkan 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian yang melakukan penyisiran menyeluruh di lokasi hiburan malam tersebut.
Hasil pemeriksaan mendapati 20 orang perempuan bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri atas 17 warga negara China, dua asal Vietnam, dan satu asal Malaysia. Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan yang seharusnya tidak dipakai untuk bekerja.
Selain itu, 17 laki-laki asal China ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan, juga dengan izin tinggal kunjungan. Petugas turut mengamankan empat WNA yang berperan sebagai supervisor serta dua lainnya sebagai koordinator pemandu lagu asing, yang semuanya diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan mereka di Indonesia.
Menurut Yuldi, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja.
“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA yang diamankan, termasuk memanggil pengelola tempat hiburan yang diduga mempekerjakan mereka tanpa izin yang sesuai,” tegas Yuldi.
Jika terbukti melanggar, para WNA itu akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Yuldi menambahkan, penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta memastikan keberadaan orang asing di Indonesia memberikan dampak positif.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga memastikan hanya mereka yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan