Jakarta, JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 346 warga negara asing (WNA) terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 7 hingga 11 April 2026. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.

Dari total WNA yang ditindak, mayoritas berasal dari Tiongkok sebanyak 183 orang. Disusul Pakistan 21 orang, Nigeria 20 orang, serta Jepang 13 orang. Mereka diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian selama berada di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling dominan adalah penyalahgunaan izin tinggal. “Sebanyak 214 kasus atau sekitar 61 persen dari total pelanggaran merupakan penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, Ditjen Imigrasi memiliki tugas utama dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia, termasuk yang masuk melalui berbagai pintu imigrasi.

Operasi Wirawaspada sendiri merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan memastikan kebijakan **selective policy** berjalan optimal. Kebijakan ini menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengancam keamanan serta ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Wirawaspada 2026 melibatkan 151 satuan kerja keimigrasian di seluruh Indonesia, dengan total 2.449 kegiatan pengawasan dan penindakan.

Selain penyalahgunaan izin tinggal, petugas juga menemukan 24 kasus overstay, 17 kasus investor fiktif, serta pelanggaran administratif lainnya seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan hingga alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

“Berbagai pelanggaran ini berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, sehingga perlu ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hendarsam.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa operasi ini mencakup pemeriksaan terhadap WNA dari 36 negara. Para pelanggar saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan penegakan hukum keimigrasian.

Ditjen Imigrasi juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna menjaga stabilitas keamanan nasional serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.

Komitmen tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menekankan bahwa setiap kebijakan, pelayanan, serta tindakan pengawasan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung keamanan negara.

Sebagai perbandingan, pada Operasi Wirawaspada yang digelar 10–12 Desember 2025, Ditjen Imigrasi menjaring 220 WNA pelanggar. Saat itu, pelanggaran tertinggi juga didominasi warga negara Tiongkok sebanyak 114 orang, diikuti Nigeria 16 orang dan India 14 orang.