JURNALNEWS.CO.ID – LD ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, RAS (19). Video penganiayaan tersebut menjadi viral di media sosial dan menunjukkan kondisi korban dengan beberapa bagian tubuh yang memar.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro, korban melaporkan kejadian ini pada tanggal 8 November 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap pada hari Kamis (16/11/23) pukul 22.00 WIB di rumahnya, yang berlokasi di daerah Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kekerasan terhadap RAS terjadi dua kali dengan lokasi yang berbeda. Penganiayaan pertama terjadi pada tanggal 30 September 2023 di Mall Cinere.

“Yang kedua terjadi pada tanggal 7 November 2023 di kediaman korban di daerah Gambir,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat. Jumat (17/11/23).

Lebih jauh lagi, Kapolres menjelaskan bahwa korban telah melampirkan hasil visum saat membuat laporan. Diketahui, tersangka melakukan penganiayaan dengan menarik dan memukul korban sehingga menyebabkan luka di tangan, leher, dan paha.

“Jadi tersangka menjalin hubungan selama 1 tahun sejak Oktober 2022. Kemudian ada rasa cemburu karena melihat percakapan dan sebagainya, lalu melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban,” jelas Kapolres.

Selain itu, kata Kapolres, tersangka juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penghinaan terhadap institusi Polri. Ia sebelumnya bahkan menantang tanpa takut dilaporkan ke polisi oleh korban.

Leon kemudian ditahan dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, juga dikenakan Pasal 207 KUHP tentang penistaan terhadap institusi.