JURNALNEWS.CO.ID – Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu mengapresiasi polisi yang berhasil menangkap nakhoda berinisial H di Tegal yang diduga gelapkan hasil tangkapan ikan dengan cara memindahkan ikan yang ditangkap di tengah laut dari kapal milik perusahaan ke kapal milik tersangka pelaku.
Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu yang juga merupakan Company Representative CSFI, Alwie Syarif dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (21/5/2022).
“Kami laporkan ke Polair Polda Maluku karena merugikan kami, yang juga merugikan negara,” kata Alwie.
Akibat perbuatan oknum tersebut, kata Alwie, perusahaan sebagai pelaku usaha perikanan diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Sementara itu, pemerintah daerah juga tidak bisa memungut retribusi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Gabungan Perikanan Tangkap Marzuki Yazid menilai persoalan tersebut harus diusut tuntas agar tidak merusak nama baik nahkoda, awak kapal dan asosiasi.
Ia berharap SDM yang ada tidak menghambat proses pemulihan kepercayaan investor.
“Kami dari asosiasi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada di bisnis perikanan. Penegakan hukum akan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan