JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok elektrik yang mengandung etomidate, zat yang biasa digunakan sebagai obat bius, tetap dapat dilakukan meskipun senyawa tersebut tidak termasuk dalam golongan psikotropika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, etomidate memiliki efek bius yang sangat cepat bekerja, bahkan hanya dalam hitungan detik setelah dihisap melalui rokok elektrik. Ia menilai, penyalahgunaan zat ini sudah mulai marak di beberapa wilayah.

“Etomidate ini bisa bikin efek tidur dalam waktu sekitar tiga detik ketika dihisap. Peredarannya sudah menyebar di kalangan pengguna, dan penjualannya cukup intens,” ujar Brigjen Pol. Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, harga rokok elektrik yang mengandung etomidate berbeda-beda di setiap daerah. “Orang jual etomidate di Medan harganya beda dengan di Jakarta, di Bali. Sekarang masih impor, tapi sudah ada yang mendaur di dalam negeri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Brigjen Eko menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif. Ia menegaskan, etomidate sejatinya merupakan obat bius yang sah digunakan dalam dunia medis, namun menjadi berbahaya ketika disalahgunakan.

“Etomidate itu tidak salah kalau digunakan dengan benar karena memang obat bius. Tapi yang jadi masalah adalah ketika dimodifikasi oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan tanpa tanggung jawab,” tegasnya.