JURNALNEWS.CO.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dokumen resmi di Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11/2025). Penggerebekan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu gudang di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dari lokasi tersebut polisi menyita puluhan ribu liter BBM serta sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung dan mengangkut BBM secara ilegal.

“Tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM, termasuk beberapa mobil tangki dan truk modifikasi yang disiapkan untuk menampung BBM tersebut,” ungkapnya.

5 Orang Diamankan, Termasuk Direktur dan Komisaris Perusahaan

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang yang berada di gudang. Mereka adalah: DN alias Decka, Direktur PT Bangka Perkasa Energy AA alias Abi, Komisaris, BS dan IP, sopir truk, AW, kernet

Selain para pelaku, polisi juga menyita berbagai peralatan penampungan seperti selang, mesin pompa, drum, hingga tedmon berisi BBM subsidi tanpa dokumen.

BBM Ilegal Berasal dari Sumsel dan Titik Lain di Pulau Bangka

Kombes Pol. Fauzan menjelaskan bahwa BBM subsidi tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk dari luar daerah.

“Informasi yang kami dapatkan dari pelaku, BBM ini diangkut dari Provinsi Sumatra Selatan menggunakan dua unit truk modifikasi. Sebagian lainnya berasal dari beberapa lokasi di Pulau Bangka,” jelasnya.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus menerima laporan tentang adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Saat ini, para pelaku serta kendaraan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut telah dibawa ke Mapolda Babel untuk penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti berupa 2 mobil truk modifikasi, 2 mobil tangki, serta seluruh 42 ton BBM subsidi telah kami amankan,” tegasnya.

Pelaku Terancam 5–6 Tahun Penjara

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan:

• Pasal 110 Jo Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,

• Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi,

dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.

Polda Babel Imbau Masyarakat Tak Lakukan Penimbunan

Kombes Pol. Fauzan menambahkan, kasus penimbunan BBM ini turut berpengaruh pada antrean panjang yang belakangan terjadi di sejumlah SPBU di Bangka Belitung.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Penimbunan jelas merugikan publik dan merupakan tindak pidana,” tandasnya.

Ia menegaskan, Polda Babel berkomitmen memberantas seluruh bentuk aktivitas ilegal terkait BBM.
“Jika ditemukan lagi praktik serupa, kami akan bertindak tegas,” tutupnya.