JURNALNEWS.CO.ID – Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil menangkap dua orang yang membawa gading gajah di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Jumat (26/4/24).
Dari hasil penangkapan tersebut, kedua pelaku berinisial MD (50) dan BSR (30) yang merupakan warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Pada Kamis (25/4/2024) malam, kedua pelaku ditangkap di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. “Bersama keduanya turut diamankan dua batang gading gajah dan satu unit mobil yang membawa gading tersebut,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy.
Menurut Kombes Pol. Winardy, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi gading gajah di kawasan Kabupaten Pidie. Tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh langsung melakukan tindakan setelah mendapat informasi tersebut.
Kombes Pol. Winardy juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi, seperti gading gajah. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” tegasnya.
Gading gajah merupakan salah satu komoditas yang memiliki nilai jual tinggi di pasar internasional. Oleh karena itu, perdagangan gading gajah kerap menjadi sasaran para penjahat yang tidak bertanggung jawab. Namun, Polda Aceh tidak akan tinggal diam dan terus melakukan penindakan untuk melindungi satwa liar yang dilindungi tersebut.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksi yang diberikan untuk pelaku perdagangan satwa dilindungi ini dapat mencapai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam melindungi satwa liar yang dilindungi dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan ilegal yang terkait dengan satwa dilindungi.
Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan perdagangan satwa liar dapat diatasi dan satwa liar dapat terus dilindungi demi keberlangsungan ekosistem yang seimbang.

Tinggalkan Balasan