JURNALNEWS.CO.ID – Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria MAN (40) karena diduga perkosa adik ipar yang masih di bawah umur, yang dilakukan saat istrinya sedang melahirkan.

“Pelaku, warga Banda Aceh, diduga perkosa dan melecehkan adik iparnya yang masih di bawah umur,” kata Kepala Bareskrim Polrestabes Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat. (5/11).

AKP Ryan mengatakan, peristiwa pemerkosaan dan pelecehan seksual terjadi saat istri pelaku baru saja melahirkan. Saat itu korban berusia 10 tahun (2019).

Ryan mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban diminta adiknya untuk istirahat di kamarnya. Sedangkan adik korban dan pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu.

Namun, pada dini hari, korban mencium bau rokok di kamar tidurnya. Pelaku kemudian memperkosa korban.

“Korban merasa terancam dan takut dianiaya ketika pelaku melakukan perbuatannya,” ujarnya.

Menurut Ryan, peristiwa itu terjadi sejak Maret 2019 hingga akhirnya orang tua korban (mertua pelaku) ditemukan pada Februari 2021, dan sudah dilakukan tiga kali. Namun, awalnya kasus ini hanya ditangani oleh aparat gampong (desa).

“Dalam mediasi tidak ditemukan kata mufakat, sehingga keluarga korban melaporkannya ke Polsek Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ryan.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LPB/65/V/YAN.2.5/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Satuan PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh berkoordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh dalam kasus korban.

“P2TP2A Banda Aceh merespon dengan baik untuk membantu korban dalam melaporkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga bersama-sama kita harus bekerja ekstra dalam mengungkap kasus yang menimpa para korban,” kata Ryan.

Terkait tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kini pelaku sudah mendekam di penjara Polres Banda Aceh.