Pangkep, JURNALNEWS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengamankan seorang pria berinisial IY (31) yang diduga kuat terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah kos Jalan Terminal Baru, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Pangkep AKP Halim Lau, S.A. bersama Kanit II Ipda Sakrawianto dan tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Imran. Jumat (30/1)
Setelah pengumpulan data dinilai cukup dan meyakinkan, petugas melakukan penggerebekan pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka IY tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu (bong) yang dirakit dari botol minuman, pipet plastik, pirex kaca, korek gas, kaleng rokok, ratusan pipet plastik, serta dompet yang berisi beberapa saset plastik bening berisi kristal diduga sabu.
Selain itu, ditemukan pula pipet kecil berisi sabu, plastik bekas pembungkus narkoba, serta perlengkapan lain yang disimpan di saku celana jeans milik tersangka.
“Total narkotika jenis sabu yang diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium seberat 1,8095 gram,” jelas Imran.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram dengan harga Rp2.200.000.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Ruang Tahanan Polres Pangkep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan