JURNALNEWS.CO.ID – Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus rumah kosong (rumsong). Seorang pelaku berinisial BP (30) ditangkap saat bersembunyi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu dini hari, 9 April 2026.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan korban yang terjadi pada 22 Maret 2026. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku setelah menerima informasi terkait lokasi persembunyiannya.

“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak tralis jendela rumah korban,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Peristiwa pencurian terjadi ketika rumah korban dalam keadaan kosong, saat pemiliknya keluar membeli bubur. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan membobol jendela dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan.

Namun aksi pelaku sempat dipergoki korban saat kembali ke rumah. Saat itu, pelaku berada di garasi sambil membawa tas milik anak korban. Adu mulut pun sempat terjadi sebelum pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku adalah menyasar rumah kosong dengan merusak akses masuk seperti jendela. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai untuk melarikan diri.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi kejadian lain.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah. Ia menyarankan warga memastikan kondisi rumah aman serta berkoordinasi dengan tetangga atau petugas keamanan setempat guna mencegah tindak kejahatan.