Pangkep, JURNALNEWS.CO.ID — Jajaran Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan seorang residivis spesialis pembobol rumah kosong di Kecamatan Ma’rang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 20 jenis barang mewah dengan nilai estimasi mencapai Rp60 juta.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press conference yang dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muh. Saleh, SH. Polisi memaparkan modus pelaku bernama Nur Alam (28), warga Makassar, yang kerap beraksi menggunakan mobil rental dan memanfaatkan rumah dalam keadaan kosong. Jumat (14/11)

Kasus bermula pada 21 Oktober 2025 saat korban meninggalkan rumahnya di Tala, Kecamatan Ma’rang. Pelaku yang kebetulan melintas memanfaatkan situasi, memantau kondisi dari masjid, lalu masuk melalui bagian belakang rumah menggunakan linggis untuk mencongkel jendela. Pelaku kemudian menggasak kamera, jam tangan mewah, laptop Apple, hingga perhiasan.

Aksi pelaku sempat dipergoki warga, namun ia berhasil melarikan diri dengan mobil rental. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku yang ternyata merupakan residivis serta telah tiga kali melakukan pencurian serupa di wilayah Pangkep.

“Pelaku menyasar rumah kosong dan menggunakan kendaraan rental dalam aksinya. Seluruh barang hasil curian telah kami amankan,” jelas Kasat Reskrim Iptu Saleh.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolres Pangkep melalui Kasi Humas AKP Imran mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.