JURNALNEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep resmi menghibahkan tanah kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangkep.

Penandatanganan naskah perjanjian hibah dilakukan oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), dan Kepala Kantor Kemenag Pangkep, Muhammad Nur Halik, di Aula Rumah Jabatan Bupati Pangkep. Kamis (30/1/2025).

Menurut Muhammad Nur Halik, hibah ini mencakup dua lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Mandalle dan Kecamatan Tondong Tallasa.

“Saat ini, dari 13 kecamatan di Pangkep, dua kecamatan ini belum memiliki tanah sendiri meskipun sudah ada gedung. Akibatnya, pembangunan menggunakan skema SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) belum bisa dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembangunan dengan dana SBSN hanya bisa dilakukan jika tanah tersebut bersertifikat atas nama Kemenag.

“Alhamdulillah, beberapa bulan lalu Pak Bupati berjanji akan menghibahkan tanah untuk Kemenag. Hari ini, penandatanganan hibah untuk KUA Mandalle dan Tondong Tallasa telah terlaksana. Dengan adanya hibah ini, pembangunan kantor KUA di kedua kecamatan bisa segera dilakukan dengan dana SBSN,” jelasnya.