JURNALNEWS.CO.ID – Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penusukan terhadap dua santri di kawasan Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kami mengamankan tujuh orang. Jika dalam pengembangan penyelidikan muncul nama-nama baru, kami akan segera mengejar,” ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Darma, pada Rabu (30/10/24).

Para pelaku berinisial V (41), N alias E (29), F (27), J (26), Y (23), T (25), dan R alias C (43). Menurut Kapolresta, R alias C merupakan dalang dalam kasus penusukan dan penganiayaan ini, sementara yang lainnya berperan sebagai eksekutor.

Kapolresta menjelaskan, aksi penganiayaan yang menimpa dua santri pada Rabu (23/10) malam tersebut berkaitan dengan peristiwa pada Selasa (22/10) malam di lokasi yang sama.

Insiden ini bermula ketika seorang saksi bernama Bimo dan tamunya sedang nongkrong di sebuah kafe di kawasan Prawirotaman pada Selasa malam. Sekitar pukul 01.30 WIB, E bersama sekitar 15 temannya datang ke kafe, tetapi mereka kemudian memilih pergi ke gerai minuman keras di dekatnya.

Karena Bimo mengenal E, ia dan temannya mendatangi E di depan gerai tersebut. Terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan terhadap Bimo, yang kemudian ditarik masuk kembali ke kafe oleh rekannya. Namun, E dan teman-temannya mengejar hingga ke dalam kafe dan merusak fasilitas di sana.

“Perusakan dilakukan dengan parang dan tangan kosong, menyebabkan empat kursi rusak, satu kaca meja pecah, serta satu laptop rusak,” jelas Kapolresta.

Rekan Bimo yang mencoba melerai juga mengalami penganiayaan hingga luka lebam di tangan kanan dan kiri, sehingga mereka melapor ke pihak berwajib.

Pada Rabu malam, R alias C muncul dan berencana membalas dendam terhadap Bimo. Ia mengumpulkan orang-orang di kafe tersebut, menyediakan minuman keras, dan memprovokasi mereka untuk membuat kekacauan.

Sekitar pukul 21.20 WIB, dua santri dari Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, yang sedang membeli sate di dekat kafe tersebut menjadi sasaran amukan kelompok itu, meski tidak terlibat dalam konflik.

“Para korban dikeroyok oleh kelompok tak dikenal menggunakan benda tumpul seperti balok kayu, helm, serta dipukul dan ditendang sambil ada yang berteriak ‘ini orangnya, ini orangnya’ serta ‘bunuh-bunuh’,” ungkap Kapolresta.

Salah satu korban, MA (23), mengalami luka memar di kepala dan patah tulang ibu jari, sedangkan SF (19) menderita luka tusuk akibat benda tajam.

“Masyarakat sekitar membantu korban hingga dapat dilarikan ke Rumah Sakit Pratama untuk perawatan,” ujar Kapolresta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, antara lain kursi rotan yang rusak, pecahan kaca, satu unit laptop, balok kayu, kaca helm, dan kursi besi.

“Motifnya masih kami dalami, apakah murni karena pengaruh alkohol atau ada motif lain yang mendasari tindakan ini,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.