JURNALNEWS.CO.ID – Penyanyi dangdut Dewi Persik melaporkan dugaan manipulasi data terkait penggunaan identitas dirinya di media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat setelah ditemukan akun yang diduga memakai nama dan foto dirinya tanpa izin.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan laporan itu telah diterima sejak 9 April 2026.
“Yang bersangkutan melaporkan pada tanggal 9 April 2026 tentang sebuah akun media sosial yang menggunakan foto korban,” ujar Tiksnarto, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, akun tersebut menggunakan username yang menyerupai nama Dewi Persik dan memasang foto profil yang mirip dengan pelapor. Namun, akun itu dipastikan bukan milik sang pedangdut.
“Jadi akun ini diketahui menggunakan username yang menyerupai korban, menggunakan foto yang menyerupai korban, padahal akun tersebut tidak dimiliki oleh korban atau pelapor DP,” jelasnya.
Merasa dirugikan atas penggunaan identitas tanpa izin tersebut, Dewi Persik akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan melakukan penyelidikan terkait pemilik akun yang dilaporkan.

Tinggalkan Balasan