JURNALNEWS.CO.ID — Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menyelamatkan seorang siswi SMK berusia 16 tahun yang diduga menjadi korban praktik pengantin pesanan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China. Korban ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, setelah keluarganya melaporkan kehilangan sejak awal Oktober 2026.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, perkara tersebut tengah didalami sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus pengantin pesanan. Polisi masih menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

“Yang bersangkutan ini menjadi korban dugaan tindak pidana yang saya katakan saat ini menurut Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang ini adalah pengantin pesanan,” kata Ade dalam konferensi pers di Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).

Korban diketahui berasal dari Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Keluarga melaporkan kehilangan anak tersebut pada 2 Oktober 2026 setelah pencarian secara mandiri tidak membuahkan hasil.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengetahui keberadaan korban. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu (11/10/2026), saat petugas menemukan korban di sebuah apartemen di kawasan PIK 2.

“Tim bergerak cepat, kemudian berhasil mengamankan korban atau yang mana anak yang sudah hilang, setelah di sana kita amanin,” ujar Ade.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga hilangnya korban berkaitan dengan praktik pengantin pesanan yang melibatkan seorang WNA China berinisial XM alias MJ, berusia 35 tahun.

Menurut keterangan kepolisian, apartemen tersebut diduga menjadi tempat tinggal sementara korban sembari menunggu kedatangan pria yang bersangkutan.

“Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ,” ungkap Ade.

Penyidik juga menemukan bahwa korban sebelumnya menjalin komunikasi intensif dengan pria tersebut melalui media sosial. Dalam komunikasi itu, XM alias MJ diduga memberikan sejumlah uang kepada korban agar meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Korban kemudian menggunakan uang tersebut untuk melakukan perjalanan dari Tasikmalaya menuju apartemen yang telah disiapkan.

“Dengan modal uang yang sudah diberikan tadi tanpa memberitahukan kepada orang tua. Akhirnya dari hasil pemeriksaan tersebut, kita mendapati yang bersangkutan ada di apartemen tersebut sendiri,” kata Ade.

Polres Tasikmalaya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memastikan peran XM alias MJ dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Untuk melacak keberadaan pria tersebut, polisi berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Hingga keterangan pers disampaikan, dugaan praktik pengantin pesanan itu masih dalam proses pendalaman. Polisi belum mengungkap secara tuntas seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan.

Sementara itu, korban telah mendapatkan penanganan dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Pendampingan tetap diberikan untuk membantu pemulihan korban yang masih berusia di bawah umur.

Polisi melanjutkan penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.