MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar akhirnya menertibkan peternakan babi di kawasan permukiman Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). Langkah ini dilakukan setelah aktivitas peternakan yang telah berlangsung sekitar 30 hingga 40 tahun tersebut berulang kali dikeluhkan warga karena bau menyengat dan persoalan limbah.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Pemerintah tidak hanya menata kandang, tetapi juga menyediakan kendaraan untuk membantu pemilik mengangkut ternak ke lokasi tujuan yang mereka tentukan.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Panakkukang, Syahril. Tim gabungan yang terlibat terdiri atas Satpol PP, unsur TNI dan Polri, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), serta tokoh masyarakat.

Andi Irwan mengatakan, penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan peraturan daerah sekaligus menanggapi keluhan masyarakat yang telah disampaikan berulang kali.

Menurut dia, keberadaan peternakan babi di lokasi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan kawasan yang berdasarkan rencana tata ruang ditetapkan sebagai zona permukiman.

“Bukan sekadar melakukan penertiban, pemerintah Kota hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak Babi dari kandang, menggunakan kendaraan truk menuju lokasi relokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Penataan dilakukan agar lingkungan permukiman lebih tertib dan nyaman tanpa mengabaikan komunikasi dengan para pemilik ternak.

“Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan,” tuturnya.

Andi Irwan menegaskan, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada pemilik ternak selama kurang lebih enam bulan sebelum penertiban dilaksanakan. Sosialisasi dan komunikasi dilakukan beberapa kali untuk menjelaskan ketentuan yang berlaku serta dampak aktivitas peternakan terhadap lingkungan sekitar.

Sebagian peternak, kata dia, telah mengambil langkah mandiri dengan menjual atau memindahkan ternaknya. Namun, masih ada pemilik yang membutuhkan bantuan untuk mengangkut hewan ke lokasi lain.

“Namun, masih ada yang belum sempat melakukan pemindahan. Karena itu, hari ini pemerintah hadir membantu proses tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah berupaya agar penegakan aturan tidak menimbulkan ketegangan dengan masyarakat. Dialog dan kerja sama menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.

“Atas kerja sama semua pihak, hewan-hewan yang selama puluhan tahun berada di kawasan perkotaan itu pun kita pindahkan melalui proses yang mengedepankan kerja sama, bukan pendekatan represif,” jelasnya.

Pemkot Makassar berharap penataan tersebut dapat memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus memberikan kepastian mengenai pemanfaatan kawasan sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Camat Panakkukang Syahril menyebutkan, sebelum penertiban dilakukan, terdapat sekitar 1.200 ekor babi yang dipelihara oleh 49 peternak di dua titik kawasan Panaikang.

Jumlah tersebut telah berkurang karena sejumlah pemilik lebih dahulu menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri. Dengan demikian, jumlah hewan yang tersisa untuk ditangani dalam kegiatan penertiban kali ini diperkirakan tinggal sekitar setengah dari jumlah sebelumnya.

“Banyak yang sudah menjual ternaknya dan ada juga yang memindahkan sendiri. Sebagian sudah melakukan pemindahan sebelumnya. Untuk yang masih membutuhkan bantuan, kami memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga,” ungkap Syahril.

Ia mengatakan, pemerintah tidak menetapkan secara sepihak lokasi pemindahan ternak. Pemilik diberikan keleluasaan menentukan tujuan, sementara pemerintah membantu proses pengangkutan agar relokasi berjalan lancar.

Menurut Syahril, aktivitas peternakan di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar 30 hingga 40 tahun. Selama itu pula, persoalan lingkungan menjadi perhatian, terutama karena adanya keluhan warga mengenai bau dan limbah peternakan.

“Banyak ternak yang berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Aduan masyarakat juga terus bertambah, bahkan sempat viral karena warga menyampaikan keluhannya,” ujarnya.

Sebelum mengambil langkah penertiban, pihak kecamatan telah melakukan sosialisasi, mediasi, serta pendekatan langsung kepada para peternak. Pemerintah juga menyampaikan bahwa dampak aktivitas peternakan terhadap kenyamanan warga perlu menjadi perhatian bersama.

“Kami menyampaikan kepada pemilik bahwa bau peternakan ini dikeluhkan masyarakat. Selain itu, kotoran dan limbahnya juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kondisi lingkungan,” tambahnya.

Setelah berbagai tahapan tersebut ditempuh, pemerintah kemudian melanjutkan penataan melalui penertiban dan fasilitasi pemindahan ternak.

Syahril berharap langkah ini dapat mengurangi keluhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih bersih dan nyaman.

“Ini penting, sehingga kebutuhan warga untuk memperoleh lingkungan yang layak dapat berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan secara baik dengan pemilik ternak, agar tak ada merasa dirugikan,” tutup Syahril.