MAKASSAR, JURNALNEWA.CO.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah tegas adanya dugaan pemaksaan terhadap kepala sekolah maupun siswa untuk membeli buku cerita anak bertajuk “Jelajah Hijau di Pantai Losari”.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya kewajiban atau tekanan pembelian buku tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Saya menegaskan bahwa tidak ada paksaan ke kepala sekolah SD dan TK untuk membeli buku Jelajah Hijau. Saya sudah konfirmasi ke pihak kepala sekolah, tidak ada pemaksaan ke murid,” ujar Achi, Senin (31/8/2026), meluruskan informasi beredar.

Menurut Achi, Disdik Makassar telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Konfirmasi dilakukan, antara lain, kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdik Kota Makassar, Kurniyati, serta Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Rosmiati.

Dari hasil penelusuran tersebut, Disdik Makassar memastikan tidak ditemukan adanya instruksi maupun tekanan kepada sekolah untuk mewajibkan peserta didik membeli buku itu.

Achi menegaskan, Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan arahan kepada sekolah untuk menjual buku tersebut kepada siswa, terlebih mewajibkan setiap murid membeli dan membawa pulang buku dengan harga tertentu.

“Ibu Kabid SD dan ibu K3S juga membantah, tidak ada pemaksaan pembelian buku tersebut di lingkungan sekolah,” katanya.

Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai buku terbitan Penerbit Erlangga tersebut yang disebut-sebut diwajibkan dibeli oleh siswa Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Makassar dengan harga Rp35.000 per eksemplar.

Informasi itu kemudian berkembang menjadi dugaan adanya praktik penjualan buku kepada siswa melalui sekolah yang diduga dimainkan oleh oknum tertentu.

Menanggapi isu tersebut, Achi meminta agar informasi yang berkembang tidak dipahami secara keliru. Ia menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan seluruh siswa membeli buku “Jelajah Hijau di Pantai Losari”.

Menurutnya, apabila sekolah melakukan pengadaan buku, hal itu merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan masing-masing sekolah dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran serta ketentuan yang berlaku.

“Jadi, tidak ada pemaksaan penjualan atau membeli buku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap sekolah memiliki kewenangan merencanakan kebutuhan koleksi buku sesuai kebutuhan pendidikan. Pengadaan tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sepanjang mengikuti aturan dan perencanaan yang telah ditetapkan.

“Dengan memperhatikan aturan, Sekolah bebas membeli sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Achi juga meluruskan mengenai fungsi buku “Jelajah Hijau di Pantai Losari” dalam kegiatan pendidikan. Menurutnya, buku tersebut merupakan bahan bacaan cerita dan edukasi yang dapat dimanfaatkan sebagai pengayaan literasi maupun tambahan koleksi perpustakaan sekolah.

Isi buku tersebut mengangkat berbagai materi pembelajaran sederhana bagi anak-anak, mulai dari pendidikan karakter, kebiasaan hidup bersih, kepedulian terhadap lingkungan, pengelolaan sampah hingga pengenalan urban farming.

Buku anak tersebut dirancang dengan latar dan konteks yang dekat dengan kehidupan masyarakat Kota Makassar, khususnya kawasan Pantai Losari.

Persoalan lingkungan dan sampah yang menjadi salah satu tantangan perkotaan dikemas dalam bentuk cerita ringan agar lebih mudah dipahami oleh anak-anak.

Melalui pendekatan tersebut, pendidikan mengenai kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan diharapkan dapat diperkenalkan kepada anak sejak usia dini.

Menurut Achi, pembentukan kebiasaan positif terkait lingkungan memang perlu dimulai sejak anak-anak, baik melalui pendidikan di rumah maupun di sekolah.

“Tujuannya agar anak terbiasa menjaga kebersihan, memahami pentingnya pengelolaan sampah, serta tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan,” terangnya.

Ia menambahkan, buku tersebut juga dapat digunakan untuk memperkaya koleksi perpustakaan sekolah, terutama perpustakaan yang ramah anak. Materi edukatif di dalamnya dapat menjadi bahan pendukung pembelajaran dan melengkapi koleksi buku yang telah tersedia.

Karena itu, Achi menegaskan keberadaan buku tersebut tidak dimaksudkan sebagai pengganti buku pelajaran utama maupun sebagai bahan belajar wajib yang harus dimiliki secara pribadi oleh setiap siswa.

“Materinya justru diarahkan pada pembentukan karakter dan pengenalan kebiasaan positif sejak dini,” tukasnya.

Materi yang diangkat dalam buku itu, lanjut dia, juga sejalan dengan berbagai program edukasi lingkungan yang selama ini diperkenalkan kepada masyarakat, seperti pemilahan dan pengelolaan sampah, menjaga kebersihan lingkungan serta pengenalan urban farming sejak usia dini.

Atas dasar itu, Achi kembali membantah informasi yang menyebut setiap siswa diwajibkan membawa pulang buku sekaligus membayar sejumlah uang kepada pihak sekolah.

Menurutnya, apabila ada sekolah yang membutuhkan buku tersebut, pengadaannya dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perencanaan sekolah, bukan melalui kewajiban pembelian oleh seluruh murid.

” Tidak ada pemaksaan sama sekali kepada sekolah untuk membeli buku,” tegasnya lagi.

Selain sebagai bahan bacaan edukatif, keberadaan buku tersebut juga disebut berkaitan dengan kesempatan pengembangan kapasitas yang diberikan Penerbit Erlangga kepada sekolah.

Penerbit disebut menyediakan peluang dan fasilitas berupa pelatihan, coaching serta mentoring yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah maupun kepala sekolah untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan pendidikan dan literasi.

Achi berharap polemik mengenai buku tersebut tidak terus berkembang akibat informasi yang tidak utuh.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara pengadaan buku sebagai koleksi perpustakaan sekolah dengan praktik penjualan buku secara wajib kepada siswa.

Menurutnya, kedua hal tersebut memiliki konteks yang berbeda. Sekolah dapat melakukan pengadaan buku apabila memang dibutuhkan sebagai bagian dari penguatan koleksi perpustakaan dan telah direncanakan sesuai ketentuan anggaran.

Namun demikian, Disdik Kota Makassar memastikan tidak pernah ada instruksi yang mewajibkan seluruh siswa membeli buku tersebut.

“Ini yang perlu kami luruskan informasi berkembang, bahwa tidak pernah ada arahan kepada kepala sekolah atau sekolah agar memaksa siswa membeli buku,” pungkasnya. (*)