MAKASSAR, JURNALNEWS.CO.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mencabut kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka bagi siswa jenjang TK, SD, dan SMP mulai Rabu, 16 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah kondisi distribusi dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Makassar dinilai mulai stabil. Dengan demikian, aktivitas belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan kembali dilaksanakan secara luring seperti kondisi normal.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/19/Disdik/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar.
“Surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi murid jenjang TK, SD dan SMP di Kota Makassar,” kata Achi Soleman, Selasa (15/9/2026).
Menurut Disdik Makassar, pemberlakuan kembali pembelajaran tatap muka mempertimbangkan kondisi distribusi serta ketersediaan BBM yang mulai berangsur stabil. Kebijakan itu juga didasarkan pada hasil evaluasi selama penerapan PJJ sebelumnya.
Dengan terbitnya surat edaran baru tersebut, sekolah-sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di seluruh wilayah Kota Makassar kembali menjalankan kegiatan pembelajaran secara langsung di ruang kelas.
“Pelaksanaan pembelajaran secara luring (tatap muka) sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai dilaksanakan pada hari Rabu, 16 September 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Disdik Makassar meminta seluruh kepala satuan pendidikan mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka sesuai jadwal dan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
Sekolah juga diminta memastikan penerapan struktur kurikulum serta ketentuan pendidikan lainnya berjalan sebagaimana mestinya. Kehadiran murid, pendidik, dan tenaga kependidikan diharapkan kembali dioptimalkan agar proses belajar mengajar berlangsung efektif, tertib, aman, dan menyenangkan.
Orang tua dan wali murid juga diminta memperhatikan pemberitahuan dari sekolah masing-masing mengenai dimulainya kembali pembelajaran tatap muka.
“Kami mengimbau agar orang tua para murid, menyampaikan anak dapat hadir tepat waktu sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah,” imbuh Achi.
Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan kembali diminta menjalankan tugas kedinasan sesuai ketentuan jam kerja dan jadwal pembelajaran yang berlaku.
Pencabutan PJJ tersebut sekaligus mengakhiri kebijakan pembelajaran daring yang sebelumnya diberlakukan sebagai respons terhadap kondisi distribusi BBM di Makassar.
Disdik Makassar menyatakan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Makassar tidak berlaku lagi.
“Artinya, kebijakan pembelajaran daring yang sebelumnya kita terapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi distribusi BBM resmi dihentikan dan seluruh sekolah kembali menjalankan pembelajaran secara tatap muka mulai besok,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan