JURNALNEWS.CO.ID – Tim Subdit Tipid Siber Direktorat Reserse Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku penipuan berinisial GT (37) yang mengaku sebagai pejabat tinggi di Badan Intelijen Negara (BIN). GT sendiri merupakan seorang residivis.

Menurut Kasubdit Tipid Siber Ditkrimsus Polda Kalteng, Kompol Tris Zeno Alkindi, GT berhasil ditangkap di Jakarta. Pelaku ini telah menipu seorang PNS berinisial MO di Kabupaten Kapuas dengan janji bahwa GT dapat memindahkan tugasnya dari kantor Kementerian di Kapuas ke Kota Palangka Raya dengan memberikan uang. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp180 juta.

Pada awalnya, tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi bernama HORNET pada sekitar 10 Januari 2023. Mereka kemudian saling bertukar nomor handphone.

Saat itu, tersangka mengaku sebagai pejabat di BIN dengan pangkat setara jenderal bintang satu. Tersangka menggunakan identitas palsu berupa KTP yang telah diedit untuk meyakinkan korban. Selama berkomunikasi, tersangka sering mengirimkan foto-foto dengan pejabat negara, sehingga membuat korban yakin bahwa tersangka adalah seorang pejabat negara.

Pada tanggal 15 Januari 2023, tersangka menawarkan kepada korban untuk dipindahkan tempat kerjanya dari Kabupaten Kapuas ke Kota Palangka Raya. Tersangka berhasil meyakinkan korban dengan mengaku mengenal pejabat-pejabat yang dapat memutasikan seseorang, sehingga proses mutasi tersebut akan lebih mudah.

Percaya dengan tersangka, korban menuruti permintaan tersangka untuk menyiapkan sejumlah uang yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka.

“Dari Januari sampai Mei 2023, korban telah mengirimkan uang sebesar sekitar Rp180 juta. Meskipun uang tersebut diterima oleh tersangka, namun tidak ada tindakan untuk mengembalikannya. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini dan tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Tris.

GT dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana atas perbuatannya.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“GT dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp12 miliar,” ungkap Kompol Tris.