JURNALNEWS.CO.ID – Jajaran Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap enam pelaku perdagangan orang korban lima perempuan di bawah umur. Minggu (31/3/24).

Keenam pelaku berhasil diamankan di sebuah indekos di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

“Kami telah berhasil mengamankan enam orang pelaku dan menyelamatkan lima perempuan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Kasubdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori.

Kasubdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori, juga mengungkapkan bahwa keenam pelaku yang berhasil diamankan adalah DA (27), PH (21), MMH (22), HA (39), AN (26), dan NS (18). Sementara itu, lima perempuan yang berhasil diselamatkan adalah AVN (17), AYL (16), MJ (15), SK (16), dan NYL (16).

Informasi mengenai aktivitas perdagangan dan prostitusi di sebuah indekos telah diterima oleh pihak kepolisian dari laporan masyarakat pada hari Sabtu (22/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa indekos tersebut digunakan sebagai tempat transaksi dan lokasi prostitusi yang melibatkan anak-anak.

“Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan oleh tim, pada Minggu (23/3/2024) pukul 23.00 WIB berhasil melakukan penangkapan keenam pelaku tersebut,” ungkap Kompol M Ali Muhaidori.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti alat kontrasepsi, pelumas, handphone sebanyak 18 unit, sepeda motor 7 unit, mobil 1 unit, kunci indekos. ujar Kompol M Ali Muhaidori.

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 atau Pasal 12 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) subsider Pasal 55 KUHPidana.