JURNALNEWS.CO.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan bersama Tim Tabur Kejari Parepare berhasil mengamankan Ahmad bin Agusdin alias A, seorang terpidana kasus pencurian dalam keadaan memberatkan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ahmad dinyatakan buron berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: B-524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Ia sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor: 853K/Pid/2023 tertanggal 3 Agustus 2023.

Tim Tabur menangkap Ahmad pada Jumat (21/3) sekitar pukul 15.45 WITA di kediamannya di Jalan Pattoddo, Kelurahan Soreang, Kecamatan Watang Soreang, Kota Parepare. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan turut disaksikan oleh Sekretaris Lurah Soreang serta Ketua RT setempat.

“Kami berhasil mengamankan terpidana tanpa kendala. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menindak setiap buronan yang masih berkeliaran,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (21/3).

Usai diamankan, Ahmad langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pangkep untuk menjalani hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan.(*)