JURNALNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juli hingga November 2024. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Selasa (26/11/2024)
Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Mahkamah Agung RI, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan No. Print-198/P.4.27/11/2024 tanggal 21 November 2024. Keputusan tersebut menetapkan bahwa barang bukti harus dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
• Bidang OHARDA (11 Perkara):
• Pencurian: 4 perkara
• Pembunuhan/Penganiayaan: 6 perkara
• Perlindungan Anak: 1 perkara
Total Barang Bukti: 30 item
• Bidang Narkotika (18 Perkara):
• Narkotika jenis sabu: 15 perkara (total 1,4652 gram)
• Obat daftar G berlogo Y: 2 perkara (total 693 butir)
• Narkotika jenis ganja: 1 perkara (total 29,9715 gram)
Total Barang Bukti: 71 item
• Bidang TPUL (5 Perkara):
• Pengeroyokan: 1 perkara
• Perlindungan Anak: 2 perkara
• Pemilikan senjata tajam: 2 perkara
Total Barang Bukti: 14 item
Jumlah Total Perkara: 34 perkara
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar untuk memastikan tidak dapat dipergunakan kembali. Proses ini sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Kapolres Pangkep, Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Kepala Rutan Pangkajene, serta pejabat lainnya, termasuk para jaksa, staf kejaksaan, dan wartawan media.
Barang bukti merupakan elemen penting dalam proses peradilan pidana, berfungsi sebagai alat pembuktian untuk mengungkap fakta tindak pidana. Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan memiliki tanggung jawab dalam mengelola dan melaksanakan eksekusi barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan.
Pemusnahan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali di tengah masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan