PANGKEP, JURNALNEWS.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep akhirnya menangkap MD alias BC, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit konstruksi pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep. MD yang telah masuk daftar pencarian sejak 2024 ditangkap tim gabungan di Jakarta pada Jumat (21/8/2026).

Penangkapan terhadap pengusaha yang disebut sebagai pengendali CV Alif Sejahtera tersebut menandai berakhirnya pelarian MD setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, mengungkapkan penangkapan itu dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pangkep, Rabu (26/8/2026).

Menurut Jhon, MD dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Setelah perkara mulai ditangani pada 2024, tersangka disebut telah tiga kali tidak memenuhi panggilan jaksa sebelum akhirnya menghilang dari kediamannya.

“Kasus pertama itu kan terjadi pada 2024. Setelah dilakukan pemanggilan tiga kali, MD tidak kooperatif. Setelah didatangi, ternyata tidak ada di rumahnya, sudah menghilang. Sempat ada informasi pertama di Kalimantan, setelah dilacak ternyata tidak ada, pindah lagi,” ujar Jhon Ilef Malamassam.

Upaya pencarian kemudian terus dilakukan hingga Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel bersama Kejari Pangkep berhasil mengetahui keberadaan MD pada pekan lalu.

“Alhamdulillah minggu lalu, tepatnya hari Jumat (21/8/2026), yang bersangkutan diketahui posisinya dan dilakukan penangkapan di Jakarta, kemudian diperintahkan untuk dibawa ke sini. Saat ini MD kita periksa, awalnya sebagai saksi dan kini statusnya sudah kita naikkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Perkara tersebut bermula dari pengajuan kredit konstruksi pada 2022. Dalam penyidikan, MD diduga bertindak sebagai pihak yang mengendalikan CV Alif Sejahtera dan memerintahkan direktur perusahaan untuk mengajukan fasilitas kredit ke PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep.

Dana kredit itu berkaitan dengan dua proyek pekerjaan, yakni pembangunan talud pengaman sungai di Kecamatan Pangkajene serta pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Kassiloe, Kecamatan Labakkang.

Dalam proses pencairannya, MD diduga bekerja sama dengan Manajer Kredit Bank Sulselbar Cabang Pangkep berinisial AF untuk membuka blokir pencairan termin pekerjaan tanpa sepengetahuan pimpinan bank.

“Ada kesepakatan antara AF (orang bank) dengan si kreditur tanpa sepengetahuan pimpinan bank, sehingga uang itu kemudian lolos, tidak lagi dipotong oleh bank untuk pembayaran pokok pinjaman, tapi masuk ke rekening CV Alif Sejahtera,” papar Jhon.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, dana yang semestinya digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman justru masuk ke rekening perusahaan. Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Pangkep, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.

Dalam penanganan perkara sebelumnya pada 2024, Kejari Pangkep telah memproses AF dari pihak perbankan hingga ke persidangan. Sementara MD belum dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena melarikan diri.

AF sebelumnya sempat diputus lepas atau onslag pada tingkat pertama. Namun Kejari Pangkep kemudian mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dalam perkara korupsi tersebut.

Penangkapan MD kini membuka kembali proses penanganan perkara terhadap pihak debitur yang sebelumnya belum dapat dijangkau penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik Kejari Pangkep telah meminta keterangan dari 15 orang saksi. Sementara sejumlah barang bukti yang digunakan dalam penyidikan merujuk pada alat bukti perkara sebelumnya karena berkaitan dengan objek perkara yang sama.

Atas dugaan perbuatannya, MD dijerat dengan ketentuan dalam KUHP baru yang dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 603 KUHP baru (sebelumnya Pasal 2 UU Tipikor) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 KUHP baru secara bersama-sama. Atau kedua, Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 KUHP baru, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” terang Jhon.

Saat ini, MD telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan tersangka yang sempat buron selama hampir dua tahun tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya Kejari Pangkep menuntaskan perkara dugaan korupsi pencairan kredit konstruksi PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep secara menyeluruh. (*)