Jakarta Utara, JURNALNEWS.CO.ID – Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua pria terduga pelaku tindak asusila di dalam armada Bus TransJakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat (16/1/2026).
AKBP Onkoseno menjelaskan, kedua terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang mengakibatkan seorang penumpang perempuan menjadi korban. Kejadian bermula saat korban menaiki bus TransJakarta sepulang beraktivitas dan berdiri di antara penumpang lainnya.
“Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Ia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” jelas AKBP Onkoseno.
Kecurigaan muncul ketika salah satu penumpang lain melihat kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Saat itu korban menyadari telah menjadi korban dugaan tindak asusila.
Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang kemudian mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terkena cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi telah diperiksa guna memperkuat proses penyelidikan.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Tinggalkan Balasan