JURNALNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Utara bersama Unit Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap empat orang anggota sindikat pencurian dengan modus hipnotis. Kelompok ini menjalankan aksinya dengan berpura-pura menawarkan jasa penukaran mata uang asing.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K, menjelaskan bahwa keempat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AS (48), SA (57), RSKT (60), dan A (46). Penangkapan mereka didasarkan pada tiga laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Para pelaku diketahui beraksi di berbagai wilayah di Jakarta, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah.
“Pengungkapan kasus sindikat hipnotis atau gendam lintas provinsi Sumatra, Jawa, dan Bali,” ujar Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan. Selasa (3/9/24).
Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban berinisial LYS (79) yang menjadi korban hipnotis di depan sebuah bank di Kelapa Gading pada 16 Agustus lalu. Aksi para pelaku sempat viral di media sosial.
Pelaku RSKT mendekati korban dengan mengaku sebagai pengusaha asal Singapura yang hendak menyumbangkan uang ke sebuah yayasan. Namun, RSKT membawa uang dalam bentuk dolar dan meminta bantuan korban untuk menukarkannya ke rupiah. Jelasnya.
Di tengah percakapan dengan korban, muncul pelaku lainnya, SA dan AS. SA berupaya meyakinkan korban agar mau menukar uangnya dengan dolar. Kemudian, AS datang mengaku sebagai pegawai bank dan meyakinkan bahwa uang dolar yang dibawa RSKT adalah asli.
Korban akhirnya menuruti permintaan para pelaku dan menukar uang rupiahnya dengan dolar. Namun, uang dolar tersebut ternyata bukan dolar Singapura. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan satu buah kalung emas.
“Dolar tersebut ternyata bukan dolar Singapura, melainkan mata uang negara lain dengan nilai tukar yang kecil,” tambahnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 372 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Tinggalkan Balasan