JURNALNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri menyatakan akan menyelidiki unsur pidana terkait dugaan adanya penggorengan saham saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 8% pada perdagangan Rabu (28/1/26).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menegaskan bahwa peristiwa di pasar modal tersebut masuk dalam objek pemantauan aparat penegak hukum. Dugaan praktik penggorengan saham disebut bukan kali pertama terjadi dan telah menjadi perhatian serius penyidik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik tengah menangani sejumlah perkara serupa yang berkaitan dengan manipulasi saham.

“Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa terkait kasus gorengan saham,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Namun demikian, Ade Safri belum dapat membeberkan secara rinci modus operandi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa terbaru tersebut. Ia menyebut seluruh aspek teknis telah masuk ke ranah penyelidikan dan penyidikan.

“Mohon izin, terkait modus sudah masuk ke teknis dan taktis di area penyelidikan dan penyidikan yang akan dan sedang kami lakukan,” katanya.