Pangkep, JURNALNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan digelar di halaman Kantor Kejari Pangkep dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, S.H., M.H., Rabu (19/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam sistem peradilan pidana. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diputuskan untuk dimusnahkan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam ketentuan hukum acara pidana, jaksa sebagai eksekutor melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Implementasi itu kami laksanakan hari ini melalui pemusnahan barang bukti,” ujarnya.

Jhon Ilef juga memaparkan bahwa pengelolaan barang bukti memiliki tiga tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Pertama, pemeliharaan, yaitu menjaga barang bukti yang belum memiliki kekuatan hukum tetap setelah proses penyidikan selesai.

Kedua, penyelesaian, yakni mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak atau merampasnya untuk negara sesuai putusan pengadilan.

Ketiga, pemusnahan, dilakukan terhadap barang bukti yang dinilai membahayakan masyarakat dan digunakan dalam tindak kejahatan.

“Setiap barang bukti yang dipakai untuk melakukan kejahatan dan membahayakan kelangsungan hidup masyarakat harus dimusnahkan. Tadi kita lihat bersama, mulai dari narkotika hingga senjata tajam,” tambahnya.

Lanjut Jhon Ilef Malamassam, Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sejumlah paket narkotika, senjata tajam, dan berbagai barang lain hasil tindak pidana yang telah mendapatkan keputusan pengadilan.

Pemusnahan ini merupakan bentuk untuk menjaga keamanan serta mendukung penegakan hukum yang tegas dan transparan. Tutup Jhon Ilef Malamassam