JURNALNEWS.CO.ID – Polisi berhasil menangkap empat pria tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang anak berinisial MR (10) di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Pelaku sudah ditangkap, ada empat orang, semuanya laki-laki. Mereka yang menuduh korban mencuri dan melakukan aksi bersama-sama,” ungkap Kapolres Tangerang Kabupaten, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, saat dikonfirmasi. Rabu (20/11/24).

Menurut Kombes Pol. Mujiono, korban dianiaya karena dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu. Aksi tersebut direkam oleh para pelaku dan videonya menyebar luas hingga viral di media sosial.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (16/11/24). Kombes Pol. Mujiono menambahkan bahwa korban saat ini masih dalam kondisi trauma akibat kekerasan yang dialaminya.

“Korban mengalami berbagai bentuk penganiayaan, seperti disetrum, disiram, dibanting, bahkan disiram minuman keras,” jelasnya.