JURNALNEWS.CO.ID – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana Korupsi terkait dengan penggelapan uang milik nasabah serta uang kas BPR Artha Praja dengan total nilai Rp 1,033 miliar yang sumber dananya berasal dari APBD Pemerintah Kota Blitar, Rabu (27/12/23).
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota berhasil menangkap EW (31), seorang kasir Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang merupakan milik Pemerintah Kota Blitar setelah melarikan diri selama 3 tahun.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sumber keuangan dalam kasus tersebut termasuk keuangan negara. Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota kemudian menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelidikan kasus tersebut.
Pada tahun 2021, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota mengeluarkan surat penyidikan perkara korupsi yang diduga melanggar pasal 3 subsider pada 8 dan lebih subsider pasal 9 Undang-Undang Tipikor.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi berhasil menangkap terduga pelaku (EW) di Lumajang pada tanggal 22 Desember 2023. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengambil uang kas BPR, membobol uang tabungan dari 14 nasabah, mengurangi setoran satu nasabah, dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan.
Pelaku juga melakukan pembobolan sistem otorisasi dengan menggunakan password akun user milik salah satu pemegang akun, serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran uang.

Tinggalkan Balasan