JURNALNEWS.CO.ID – Polisi telah menetapkan seorang pengendara sepeda motor wanita berinisial HRF (23), pelaku penyerangan terhadap polisi yang menegurnya saat melawan jalur di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, sebagai tersangka.
“Pengendara sepeda motor perempuan yang menganiaya polisi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, Jumat (22/1).
Untuk tindakan penganiayaan dan terhadap petugas, HRF akan dikenakan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP. “Untuk penerapan Pasal 212, 213 KUHP,” jelas Endra Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi berinisial RM menjadi korban penganiayaan oleh seorang mahasiswi berinisial HRF (23) yang melanggar lalu lintas di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/22) pagi.
Selain memukul HFR, ia juga menggigit pergelangan tangan kanan petugas dan sela-sela jari petugas hingga berdarah. Pelaku juga berusaha merebut senjata api petugas, namun tindakannya nihil.
“Setelah itu pelaku masih melakukan perlawanan dengan menendang paha kiri petugas, kemudian pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas namun tidak berhasil,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi.

Tinggalkan Balasan