JURNALNEWS.CO.ID – Jatanras Polda Metro Jaya berhasil amankan pelaku pembunuhan di pulau pari. Tersangka NYP (28) ditangkap pada Kamis, 18 April 2024, pukul 05.00 WIB di Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Senin (22/4/24).
Korban adalah seorang wanita berinisial RT yang berusia 35 tahun. Ia ditemukan tewas di dermaga Pulau Pari Kepulauan Seribu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, NYP merupakan seorang pelanggan korban. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku pembunuhan sudah berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi.
Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Mayat korban ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari. Korban mengenakan kaos lengan panjang berwarna hitam, celana jeans warna abu-abu, dan mempunyai ciri khas lainnya seperti anting berbentuk bunga.
Tersangka NYP ditangkap setelah tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang intensif.
Dari hasil pemeriksaan awal, diduga tersangka telah melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan benda tajam ke tubuh korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa motif pembunuhan di Pulau Pari ini masih dalam tahap penyelidikan yang lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan