JURNALNEWS.CO.ID – Tenaga honorer di instansi pemerintah resmi telah dihapus setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan yang ditandatangani oleh Jokowi pada Selasa (31/10) tersebut menyatakan bahwa tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer ini harus selesai paling lambat pada Desember 2024.

“Pegawai non-ASN atau yang dikenal dengan nama lain harus ditata paling lambat pada Desember 2024 dan sejak berlakunya undang-undang ini, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau yang dikenal dengan nama lain selain pegawai ASN,” demikian tertulis dalam pasal 66 kebijakan tersebut, seperti yang dikutip pada Jumat (3/11).

Selanjutnya, penjelasan dalam pasal 66 menyebutkan bahwa penataan yang dimaksud meliputi verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 3.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, sebelumnya telah mengumumkan rencana untuk menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada bulan November 2023. Namun, rencana tersebut telah dibatalkan.

Meskipun rencana tersebut telah dibatalkan, Anas menegaskan bahwa pemerintah tetap tidak diizinkan untuk merekrut tenaga honorer baru.(*)