JURNALNEWS.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Bara Batu, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Haris, diduga memberhentikan dua Ketua RT, Sukirman dan Mustamin, serta seorang Kepala Dusun, Rusdi, tanpa prosedur yang jelas.

Menurut Rusdi, dirinya bersama perangkat desa lainnya dipanggil ke kantor desa untuk diberitahukan bahwa masa tugasnya telah selesai. “Pak Desa bilang, ‘Pak Rusdi, kami berhentikan karena masa tugasnya satu tahun SK sudah selesai,'” ujar Rusdi menirukan pernyataan Kades, Selasa 17 Desember 2024 Lalu.

Namun, Rusdi mengaku belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian resmi. “Sampai sekarang, saya belum dapat SK pemberhentian. Saya bingung, karena saya merasa menjalankan tugas sesuai amanah tanpa melanggar aturan,” katanya saat ditemui di sebuah warkop di Kecamatan Pangkajene.

Hal senada disampaikan Sukirman, salah satu Ketua RT yang diberhentikan. Ia menyayangkan keputusan Kades yang dianggap sepihak. “Kalau ini soal evaluasi kinerja atau kehadiran, kenapa yang jarang hadir tidak diberhentikan juga? Selain itu, sejak diangkat jadi RT, saya tidak pernah diberi SK, tapi sekarang diberhentikan tanpa surat pemberhentian,” keluh Sukirman.

Sukirman berharap Kades lebih bijaksana dalam mengambil keputusan. “Kalau kami diberhentikan, setidaknya berikan SK kami sebelumnya dan surat pemberhentian yang resmi,” tegasnya.

Di sisi lain, Kades Bara Batu, Haris, membantah telah memberhentikan perangkat desa tersebut. Ia menegaskan bahwa SK mereka hanya tidak diperpanjang. “SK mereka berlaku dari 2 januari sampai 31 Desember. Kami tidak memperpanjang karena ini bagian dari evaluasi kinerja. Saya merasa mereka tidak bisa diajak kerja sama lagi,” jelas Haris saat dikonfirmasi rumah makan di Jl. Makassar-Parepare.

Namun, Haris enggan merinci indikator evaluasi yang digunakan. “Saya tidak perlu sampaikan. Yang jelas, saya anggap mereka tidak bisa kerja sama,” pungkasnya.

(Mail)