JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian telah menetapkan sopir Bus Handoyo sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat. Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan gelar perkara.
Sopir bus Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka. Rinto Katana merupakan sopir kedua bus Handoyo yang telah mengemudi sejak dari Kendal. Sementara itu, sopir pertama bus tersebut mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecelakaan tersebut terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan yang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari kondisi kerusakan bus, kerusakan pembatas jalan, dan posisi persneling yang berada pada gigi tinggi. Pihak kepolisian memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan di atas 40 kilometer per jam, padahal tikungan tersebut memiliki kondisi yang cukup tajam.
Sopir bus Handoyo dijerat dengan pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas perbuatannya. Kejadian ini sangat menyedihkan karena telah mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan