JURNALNEWS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan mengambil tindakan hukum terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial M yang terlibat dalam sindikat penjualan ginjal ke Kamboja. Aipda M menjadi tersangka dalam kasus perdagangan orang yang melibatkan penjualan ginjal di Kamboja, karena ia membantu pelaku perdagangan orang untuk menghindari pengejaran oleh polisi.

Kapolri menegaskan bahwa baik sindikat maupun anggota Polri yang terlibat sebagai pembeking dalam kasus ini akan diproses secara tegas. Polri tidak akan ragu-ragu dalam melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Ujar Sigit, Jumat, 21 Juli 2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penjualan ginjal di Kamboja. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk Aipda M, yang merupakan bagian dari sindikat jaringan internasional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa Aipda M membantu pelaku perdagangan orang menghindari kejaran polisi dengan cara menyuruh mereka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat.

Terdapat total 31 orang yang diberangkatkan ke Kamboja untuk menjual ginjal selama Mei-Juni 2023. Pelaku merekrut korban melalui Facebook dan mulut ke mulut, sementara para korban yang rela menjual ginjalnya berasal dari berbagai latar belakang dan memiliki masalah ekonomi.

Aipda M diduga menerima uang sebesar Rp 612 juta sebagai imbalan karena telah berjanji kepada pelaku untuk tidak memproses kasus TPPO ini. Ia juga membantu pelaku menghindar dari pengejaran oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri.

Atas tindakannya yang menghalangi proses hukum (obstruction of justice), Aipda M dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).